News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berharap Keadilan, Curahan Hati Valencya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Curahan hati Valencya (45), yang dituntut jaksa hukuman satu tahun penjara karena marahi sang suami yang doyan mabuk-mabukan.

Amarahnya terhadap perilaku suami selama 20 tahun menjalani rumah tangga, membuat Valencya duduk menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

hingga dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Valencya mengungkapkan kemarahan kepada suaminya ada penyebabnya.

"Kan pasti saya marah ada sebabnya, ya itu karena suami karena mabuk-mabukan, judi dan main perempuan. Ketika itu puncaknya saya kesal karena dia kan tidak pulang-pulang ke rumah," kata Valencya, dikutip dari TribunBekasi.com, pada Senin (15/11/2021).

Menurut Valencya, pertengkaran tersebut umum seperti rumah tangga lainnya.

Namun, masalah tersebut menjadi rumit setelah tindakan mantan suaminya yang melakukan intimidasi setelah gugatan cerai hingga puncaknya setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan pada Februari 2020.

Baca juga: Kejagung Ambil Alih Perkara Istri yang Dituntut Satu Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

"Saya tidak kuatnya setelah gugat cerai saya diintimidasi dengan berbagai laporan kepolisian ke saya dan keluarga," jelas Valencya.

Pengacara mantan suaminya itu datang ke dirinya melakukan intimidasi agar menyerahkan separuh harta gono gini jika ingin sejumlah laporan polisinya dicabut.

"Dia laporkan saya intimidasi dengan pengacaranya datang ke rumah bypass. Dia tanya harta, saya jawab harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya sebagai ibu kan pasti ingin hibah ke anak-anak juga dibagi," terang dia.

Dua bulan setelah itu, dia dilaporkan suaminya ke PPA Polda Jawa Barat.

Dalam proses laporan itu sempat dilakukan mediasi, akan tetap dia tetap ingin meminta separuh harta gono gini.

Baca juga: Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara setelah Marahi Suaminya yang Pulang dalam Kondisi Mabuk

Padahal semua harta ini hasil jerih payah sendiri.

Dia sangat berharap mendapatkan keadalian atas kasus yang menjeratnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini