TRIBUNNEWS.COM - Cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) via cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH ini tidak dapat diterima oleh semua masyarakat dikarenakan hanya dapat diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu keluarga yang berhak juga harus sesuai dengan kategori dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Lalu bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima
Baca juga: BLT UMKM Cair November 2021, Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Simak Cara Mencairkannya
Kemudian terkait pencairan bantuan, dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.
Adapun jika ingin mendaftarkan sebagai penerima maka berikut ketentuannya beserta jumlah bantuan untuk tiap kriteria:
Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;