TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan bos PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam pengurusan perpajakan pada Bank Panin.
Hal ini didalami JPU KPK kepada Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo.
Herwidayatmo mengaku selalu melaporkan pengendalian keuangan kepada Mu'min Ali.
Termasuk juga nilai wajib pajak bank berkode emiten PNBN tersebut.
"Setiap pengeluaran ataupun pembelian apakah juga dikendalikan atau dilaporkan ke Pak Mu'min Ali?" tanya JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/11/2021).
"Ada aturan mekanisme pengeluaran biaya," jawab Herwidayatmo yang bersaksi bagi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani, dalam sidang perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu.
Mendengar pernyataan Herwidayatmo, jaksa KPK pun mencecar apakah setiap laporan keuangan sampai kepada pemegang saham Bank Panin, yakni Mu'min Ali Gunawan.
Baca juga: Pengakuan Saksi Soal Mumin Ali Utus Veronika Lindawati Agar Pajak Bank Panin Dikurangi
Hal ini pun diamini oleh Herwidayatmo.
"Itu kan SOP, apakah sampai ke Pak Mu'min Ali? Sepengetahuan dia?" selisik JPU KPK.
"Tidak sedetil itu," ungkap Herwidayatmo.
Herwidayatmo juga tak menampik pihak direksi Bank Panin melaporkan nilai wajib pajak senilai Rp926.263.445.392 pada 2016.
Dia pun mengaku nilai kewajiban pajak itu pun dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan sebagai pemegang saham Bank Panin.
"Kemudian kalau pengeluaran pajak bagaimana? Apakah disebutkan nominalnya yang dibayarkan sangat besar bagi Bank Panin? Apa juga dilaporkan ke Mumin Ali?" cecar penuntut umum KPK.
"Tugas kami di direksi setelah di Direktur Keuangan apakah direksi kan pasti sampaikan laporan keuangan kita. Iya (dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan) bahwa kita punya kewajiban sekian itu ada penjelasannya," ungkap Herwidayatmo.