TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kurangi masa hukuman bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus oleh ketua majelis kasasi, Suhadi serta anggota majelis, Suharto dan Soesilo.
Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.
Vonis tersebut diputus majelis Senin (15/11) siang.
Andi menyebut majelis kasasi memperbaiki pidana penjaranya.
"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi.
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, beredar sebuah video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga tersangka kasus UU Kekarantinaan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.
Ketika itu, dia pun menyinggung Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan di bawah tanah tanpa sinar matahari.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah informasi yang disampaikan video yang beredar tersebut.
Pihaknya memastikan tahanan yang ditempatkan Rizieq dalam kondisi yang layak.
"Jadi pada prinsipnya bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu. Ini saya luruskan. Jadi kalau penjelasan di bawah tanah, nanti orang punya persepsi di bawah tanah," kata Ramadhan.