"Pendapat saya bahwa Syahrial ini sudah percaya dengan kita lewat Om (Robin), kenapa harus lewat orang lain!" ujarnya.
Setelah menerima pendapat dari Maskur agar tetap menggunakan Robin dan Maskur untuk mengurus perkara Syahrial, akhirnya Robin menyampaikan pendapat tersebut ke Syahrial.
Selanjutnya, Syahrial menggunakan Robin dan Maskur untuk mengurus perkara jual beli jabatan di pemerintahan Tanjungbalai yang melibatkan dirinya itu.
"Kemudian, akhirnya kemungkinan dengan jawaban saya tadi, karena yang bersangkutan ini penyidik KPK (Robin Pattuju) maka Syahrial meyakini itu," tuturnya.
Maskur sendiri mengetahui Syahrial ke depannya menjadi tersangka setelah Syahrial menyerahkan diri ke Mabes Polri.
"Saya mengetahui setelah saudara terdakwa (M Syahrial) menyerahkan diri saat itu di Mabes Polri," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Robin dan Maskur didakwa oleh jaksa telah menerima uang senilai Rp 11,075 miliar dan 36 ribu dolar AS untuk mengurus perkara sejumlah pihak di KPK.
Adapun pihak-pihak yang dimaksud yaitu, mantan Wali Kota Muhamad Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Kemudian yang terakhir yaitu Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.