Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai prinsip kehati-hatian sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Prinsip kehati-hatian itu dilakukan pemerintah dalam upaya memenuhi program JHT di tengah peningkatan jumlah perusahaan yang merugi dan PHK yang meningkat.
"Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya," kata Ida Fauziyah dalam raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pensiunan maupun Setelah Berhenti Bekerja
Ida Fauziyah menjelaskan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2015 pasal 22 disebutkan manfaat sebagian dapat diberikan apabila peserta telah memiliki kepesertaan 10 tahun.
Rinciannya untuk mempersiapkan masa pensiun dan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10 persen untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.
Berdasarkan pasal 25 dinyatakan peserta JHT juga memperoleh MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain dengan pembiayaan dari dana investasi JHT.
Besaran pembiayaan diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2015.
"Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan," katanya.
Ida Fauziyah menambahkan pihaknya siap melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan kasus klaim JHT Agustus 2021 sebesar 1,74 juta, masih di bawah jumlah kasus Desember 2020 total sebesar 2,52 juta.
"Jadi kalau secara rerata yang mengajukan klaim per bulan mengalami penurunan. Ini kabar baiknya, karena berarti sudah safe and clean. Secara nominal dan jumlah klaim juga sudah menurun , " ujar Anggoro Eko Cahyo.
Anggoro menambahkan nominal klaim JHT Agustus 2021 yang dibayarkan sebesar Rp 26,13 triliun dibandingkan nominal klaim JHT Desember 2020 sebesar Rp 32,56 triliun, atau mengalami penurunan.
Sedangkan rasio nominal klaim dibandingkan iuran JHT, pada masa pandemi September 2020 - September 2021 tertinggi sebesar 70 persen.
Posisi terakhir total iuran yang diterima September 2021, senilai Rp 37 triliun dan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 26 triliun.
Anggoro mengatakan dua besar alasan peserta klaim JHT pada tahun 2020 lalu, karena mengundurkan diri sebanyak 1,7 kasus dan 624.538 kasus PHK.
Namun tahun 2021 ini, klaim yang disebabkan pengunduran diri dan PHK jumlahnya hampir sama.
"Alasan pengunduran dirinya sebanyak, yakni 933.762 karena mengundurkan diri dan alasan PHK-nya 674.113. Ini kabar baiknya," katanya.