News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Menteri PPN Suharso Monoarfa: Ketiadaan Haluan Negara Membuat Perspektif Pembangunan Memendek

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan dirinya sempat merasakan manfaat kehadiran GBHN dalam pola perencanaan pembangunan nasional.

Terlebih dirinya pernah terlibat langsung dalam penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada periode pemerintahan tahun 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Namun, sejak amendemen kelima konstitusi tahun 2002, keberadaan GBHN dihilangkan.

Hal tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembangunan.

"Ketiadaan haluan negara membuat perspektif pembangunan seakan memendek menjadi hanya pada siklus lima tahunan periode kepresidenan. Menjadikan tidak adanya jaminan pembangunan yang dilakukan di satu periode pemerintahan, dilanjutkan oleh periode pemerintahan penggantinya," ujar Suharso Monoarfa dalam Webinar Series MPR RI bersama Tribun Series: PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil, di Jakarta, Selasa (16/11/20201).

Turut hadir menjadi narasumber antara lain, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Anggota DPD-MPR RI yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 dan Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Jimly Asshiddiqie, Pengamat Parlemen Sebastian Salang.

Baca juga: Suharso Monoarfa: Penyusunan PPHN Perlu Tiga Mekanisme

Hadir pula Direktur dan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network yang juga Moderator Diskusi Febby Mahendra Putra dan Domuara Ambarita.

Suharso Monoarfa mengaku dirinya pernah terlibat dalam penyusunan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi dasar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.

Dirinya mengungkapkan bahwa suasana kebatinan saat itu, keberadaan RPJPN tidaklah dimaksudkan untuk mengganti apalagi menghilangkan haluan negara.

Karena haluan negara memuat aturan secara holistik yang melibatkan seluruh unsur yang merepresentasikan kekuatan bangsa.

Baca juga: Webinar Series MPR RI, Bamsoet Sebut Kehadiran PPHN Perkuat Sistem Presidensial

Sementara RPJPN memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

"Ke depannya bangsa Indonesia sangat memerlukan haluan negara sebagai penjabaran lebih lanjut dari UUD Negara Republik Indonesia 1945. Haluan negara juga menjadi menjadi dasar visi dan misi presiden dalam menyusun road map, sekaligus benchmarking perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan kerja pemerintah selama lima tahunan," kata Suharso.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, rencana MPR RI periode 2019-2024 menghadirkan kembali haluan negara dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak lain juga untuk menyempurnakan bangunan ketatanegaraan Indonesia.

Baca juga: Bamsoet: PPHN Penting Untuk Mewujudkan NKRI yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini