News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Periksa Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang, KPK Dalami Permintaan Azis Syamsuddin Kepada Robin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi dalam kasus suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa (16/11/2021).

Pemeriksaan AKP Agus Supriyadi difasilitasi Mabes Polri.

"Yang bersangkutan hadir dan tempat pemeriksaan difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Kepada Agus, penyidik KPK mendalami pengetahuannya soal permintaan Azis Syamsuddin meminta dirinya dibantu eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengurus perkara.

"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Ipi.

Agus merupakan kakak kelas Robin di Akademi Kepolisian.

Pada Februari 2020, Agus yang saat itu menjabat Direktorat Cyber Crime Polda Jawa Tengah, mengajak Robin bertemu Azis.

Oleh Agus, Azis disebut sebagai saudara.

"Oh iya (saudaranya itu maksudnya) Pak Azis. Nanti ketemu. Pak Robin enggak menolak," ujar Agus saat bersaksi dalam sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Periksa Rita Widyasari, KPK Dalami Cara Azis Syamsuddin Rekomendasikan AKP Robin Pattuju

Agus mengajak Robin karena sebelumnya Azis pernah bertanya apakah memiliki kenalan penyidik KPK.

Agus berkenalan dengan Azis pertama kali saat bertugas di Papua.

Keduanya kerap berkomunikasi sejak saat itu.

Selain memeriksa Agus, penyidik KPK turut mendalami keterangan lewat Rizky Cinde Awaliyah.

Dari Rizky, tim penyidik mendalami seputar aliran duit yang diberikan Azis Syamsuddin untuk Robin.

Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lampung Tengah Lewat Aliza Gunado

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stephanus Robin Pattuju," ungkap Ipi.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menyoroti hubungan Robin dengan Rizky.

Rizky berprofesi sebagai konsultan di salah satu perusahaan.

Dia juga merupakan kakak dari Riefka Amalia, orang yang rekeningnya dipinjam AKP Robin untuk menerima uang suap dari sejumlah pihak sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rizky mengaku pernah diberi uang dari Robin senilai 1.000 dolar Singapura.

Pemberian itu terjadi ketika Robin datang ke apartemen Rizky dan mengambil paper bag yang berisi uang dolar.

Baca juga: KPK Periksa Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin

Rizky lantas mengaku menukarkan uang 1.000 dolar Singapura itu ke pecahan rupiah senilai Rp10,680 juta.

Selain itu, Rizky mengaku kerap mendapat uang transferan dari Robin Rp 126,5 juta untuk membayar sewa apartemen.

"Selain Rp126,5 juta dan 1.000 dolar Singapura apa Saudara pernah terima Rp25 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9/2021).

"Iya benar. Dari transferan (Rp126,5 juta), ini dibayarkan uang sewa (apartemen)," sebut perempuan berusia 28 tahun itu.

Mendengar hal itu, hakim anggota Rianto Adam Pontoh bertanya tentang hubungan Rizky dengan Robin.

Rizky pun mengaku hubungan keduanya hanya teman biasa.

Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Urus Pengajuan DAK Lampung Tengah

"Maaf ya, apakah terdakwa Robin pernah menginap di apartemen Saudara?" tanya hakim Adam dan dijawab "tidak" oleh Rizky.

"Saudara dapat uang ratusan juta itu dari terdakwa saudara lakukan pekerjaan apa?" tanya hakim lagi.

"Tidak ada," jawab Rizky singkat.

Lebih lanjut, kedekatan Rizky dan Robin ini juga disorot oleh hakim anggota Jaini Bashir.

Tidak puas dengan jawaban Rizky saat ditanya hakim Adam, Jaini terus mencecar Rizky, bahkan dia sempat bertanya dengan saksi lain yakni Agus Susanto yang merupakan rekan Robin yang kerap mengantar Robin ke sejumlah tempat.

"Saksi Agus Santoso, ada Saudara antar terdakwa ke kosannya (Rizky Cinde Awaliyah) sampai pagi?" tanya hakim Jaini dan dijawab "ada Yang Mulia" oleh Agus.

"Hah nginep, jadi jangan bohongin, di tempat kos sebentar 5 menit, kalau sampai pagi dan tidur itu nginep namanya, jangan bohong. Kalau ngobrol 2 jam udah kecapean, jadi jangan bohong Saudara (Rizky Cinde Awaliyah)," tegas hakim Jaini.

Saking seringnya Robin menginap, Agus mengaku tidak tahu berapa kali mengantar Robin ke apartemen Rizky.

Hakim pun meminta Rizky tidak menutupi hubungannya dengan Robin.

"Apa yang dibicarakan saat malam sampai pagi?" tanya hakim Jaini ke Rizky.

"Tidak ada, privasi, ngobrol-ngobrol biasa," cetus Rizky.

"Kita ini kan sudah sama-sama dewasa, ya kan ini nginep, kalau di daerah orang nginep di rumah perempuan dibunuh orang, pantang. Kalau itu kan ada hubungan, buktinya saudara terima tadi hampir ratus sekian juta," ucap Jaini.

Rizky mengaku membantu Robin selama tiga bulan.

Hakim pun meminta Rizky berkata jujur di sidang.

"Tiga bulan (bantu Robin) dapat seratus sekian, gaji hakim aja tak sampai segitu, kita kasih tahu, jadi jangan ditutup-tutupin karena ada kaitan pembukaan rekening (adik Rizky, Riefka Amalia) dan transferan tersebut," kata hakim.

KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju.

KPK menyangka Azis memberikan suap kepada Robin untuk mengurus penanganan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Dalam dakwaan untuk Robin, Azis dan Aliza disebut memberikan duit Rp3,5 miliar kepada Robin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini