Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengatakan pihaknya tidak memberikan arahan lain kepada anggotanya dalam kegiatan pembuntutan atau pengintaian terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Para anggota hanya ditugaskan untuk melakukan pemantauan.
Hal itu diungkapkan Resa dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Resa sendiri merupakan atasan langsung dari kedua terdakwa dalam perkara ini yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Hal itu bermula kala jaksa menanyakan kepada Resa terkait persiapan yang dilakukan sebelum melakukan pembuntutan.
"Jadi memang tidak ada rencana untuk upaya paksa? Upaya paksa menurut saudara saksi seperti apa?" tanya jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Polisi Sebut Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Merupakan Anggota Terbaik
"Betul (tidak ada), penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya, penahanan," jawab Resa.
Menyikapi jawaban itu, jaksa lantas menanyakan tujuan dari dilakukannya pembuntutan tersebut.
Sebagai informasi, dalam kegiatan pembuntutan ini, Polda Metro Jaya menerjunkan puluhan anggota kepolisian untuk menjaga di beberapa titik lokasi.
Satu di antara tim itu, mengikuti rombongan Rizieq Shihab bersama Laskar FPI yang kabarnya akan mengepung Mapolda Metro Jaya
"Untuk memantau kantong-kantong massa yang diduga akan mengumpulkan massa dalam mendampingi Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Senin 7 Desember," kata Resa.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Hari Ini
"Jadi hanya untuk memantau?" tanya jaksa meyakinkan.
"Memantau," singkat Resa.