News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penetapan PPHN

Soal PPHN, Jimly Asshiddiqie: Penyusunan Naskah Sudah Harus Jadi Dalam Waktu Dekat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie di YouTube Helmy Yahya Bicara, Jumat (12/3/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai penyusunan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus sudah dirampungkan dalam waktu dekat.

Sebab, Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) bakal habis masanya pada 2025 mendatang.

Jimly juga menekankan semua pihak untuk tidak terlalu terpaku pada bentuk hukum yang akan mewadahi amandemen terbatas tersebut.

"Saya kira sekarang terlepas dari pilihan bentuk, Tap MPR atau UU, yang penting naskahnya dulu harus jadi. Itu tiga tahun nggak lama. Gara-gara Covid-19, tahun 2021 ini nggak kerasa sudah mau habis lagi," ujar Jimly, dalam Webinar Tribun Series: PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Jimmly Asshiddiqie Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Hanya Sebatas Wacana

Selain itu, Jimly mengusulkan agar penyusunan dilakukan oleh eksekutif bukan oleh lembaga politik seperti MPR.

Hal ini mengingat tingkat keahlian, dana hingga sumber daya berasa di ranah eksekutif.

"Hal yang sama dengan RAPBN. Tidak ada di seluruh dunia RAPBN disusun oleh parlemen. Yang menyusun eksekutif lalu diajukan ke parlemen untuk nanti diutus," ucapnya.

Di sisi lain, lembaga politik disinggung Jimly memiliki kelemahan di mana forumnya adalah forum politik. Sehingga penyusun tak berkuasa memutus.

"Lembaga politik ada kelemahannya, forumnya itu forum politik. Bukan keahlian yang penting tapi siapa yang kuasa, nah itu begitu di forum politik. Jadi forum politik itu yang berwenang yang berkuasa memutus, bukan yang menyusun," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini