Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman meminta penjadwalan ulang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harusnya Direktur PT Tiran Indonesia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, Selasa (17/11/2021) ini.
"Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia) pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (17/11/2021).
Sedangkan dua saksi lainnya, yaitu Bisman, Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri dan Andi Ady Aksar Armansya selaku swasta dapat menghadiri pemeriksaan.
Kepada Bisman dan Andi, penyidik KPK menyelisik pengalaman keduanya mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara.
Baca juga: KPK Sebut Tes PCR Bisa Jadi Peluang Bisnis Saat Kondisi Pandemi Covid-19
"Kepada keduanya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara," ungkap Ipi.
Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.
Baca juga: KPK Periksa Kakanwil BPN Riau Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Baca juga: Prima Sambangi KPK, Tagih Janji Firli Usut Dugaan Bisnis PCR Luhut dan Erick
Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.