TRIBUNNEWS.COM - Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) menangkap Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad pada Selasa (16/11/2021).
Mereka ditangkap atas kasus dugaan Tindak Pidana Terorisme.
Hal itu lantaran mereka terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
Ketiganya pun diamankan di tempat terpisah di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Kini, Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan."
"Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan Tindak Pidana Terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Ramadhan memastikan ketiganya tergabung dalam organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Bahkan, Farid Okbah dan Zain An-Najah adalah Dewan Syariah atau sepuh dari organisasi teroris JI.
"Mereka sebagai dewan syuro, sepuh dari JI. Yang kedua mereka sebagai Dewan Syariah LAZ BM yang dikelola oleh JI. Jadi sudah terafiliasi JI. Di mana BM Abah ini mengumpulkan dana, menggalang dana, dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme," ujarnya.
Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik Densus 88 masih tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga terus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti keterlibatan lain.
"Tentu tindak lanjutnya adalah Densus akan melakukan pengembangan, pendalaman juga akan melakukan penggeledahan, mencari bukti-bukti lain, bukti-bukti atau keterlibatan yang lain untuk diproses," jelasnya.
Baca juga: Punya Peran Penting di JI, Farid Okbah, Ahmad Zain, & Anung Al-Hamad Jadi Tersangka Kasus Terorisme
Baca juga: Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah, Anung Al-Hamad Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Terorisme
Penjelasan soal Akun Medsos Farid Okbah Masih Aktif
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Namun, akun sosial media Instagram pribadinya @faridokbah_official masih aktif.
Diketahui, Instagram pribadinya sempat masih mengunggah instastory.
Adapun unggahannya terkait pernah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara dan tautan berita penangkapannya oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memastikan akun itu bukan dikelola oleh Farid Okbah.
Sebaliknya, akun ini dikelola oleh admin pribadinya.
"Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah dikelola oleh admin," kata Aswin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Namun demikian, Aswin masih enggan untuk membeberkan rincian pemeriksaan Farid Okbah oleh penyidik Densus.
Dia meminta masyarakat bersabar terkait proses penyidikan Polri.
"Mohon waktu ya. Kita akan update lagi nanti," jelasnya.
Densus Buru Pihak Lain yang Terlibat Satu Jaringan
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih menyisir pihak lain.
Pihak tersebut diduga masih terlibat dalam jaringan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad.
"Ya tentu, secara terus menerus Densus akan lakukan pencegahan, akan melakukan penegakan hukum demi menjaga ancaman terorisme di Indonesia," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menyampaikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana terorisme tidak melulu pernah melakukan aksi terorisme.
Baca juga: BNPT Ungkap Rekam Jejak Farid Okbah, Ternyata Alumni Kombatan Afghanistan
Baca juga: Ditangkap Densus 88, Pengacara Belum Tahu Keberadaan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad
Penyandang dana dalam aksi terorisme juga bisa ditangkap atas dugaan kasus terorisme.
"Konsekuensi keterlibatan tidak pidana itu bisa terjun langsung, menyokong dana, itu bisa merupakan konsekuensinya adalah proses hukum."
"Siapapun orang, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme pasti akan menghadapi proses hukum," jelasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim)