News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November 2021, Berikut Daftar Wilayahnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga bersepeda di kawasan Tosari, Jakarta, Minggu (31/10/2021). Berikut Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 29 November 2021

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 16 November 2021 sampai 29 November 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 60 Tahun 2021.

Namun, perpanjangan PPKM kali ini, ada sedikit perbedaan.

Perbedaannya yaitu ada sejumlah wilayah yang turun level dari level 3 menjadi level 2 engan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian penurunan level dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca juga: Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik dalam Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 41 Kabupaten/Kota Berstatus Level 3, Ini Daftarnya

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali

Dikutip dari Imendagri Nomor 60 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:

a. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 1:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

b. Banten

Wilayah PPKM Level 1:

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

Wilayah PPKM Level 2:

- Kota Tangerang Selatan

Wilayah PPKM Level 3:

- Kota Cilegon

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Serang

c. Jawa Barat

Wilayah PPKM Level 1:

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Banjar

- Kabupaten Bekasi

Wilayah PPKM Level 2:

- Kota Sukabumi

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Majalengka

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

Wilayah PPKM Level 3:

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kota Tasikmalaya

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Garut

d. Jawa Tengah

Wilayah PPKM Level 1:

- Kota Tegal

- Kota Semarang

- Kota Magelang

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Demak

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Magelang

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

e. Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunung Kidul

f. Jawa Timur

Wilayah PPKM Level 1:

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kota Probolinggo

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Gresik

g. Bali

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini