News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Punya Harta Senilai Rp 5 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK resmi menahan Abdul Wahid terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun anggaran 2021-2022.

Politikus Partai Golkar itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 5,36 miliar berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Abdul Wahid terakhir kali dilaporkan pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Mengutip data LHKPN KPK tersebut, Abdul Wahil memiliki sejumlah harta yang terdiri atas tanah dan bangunan dan uang kas.

"Tanah dan bangunan seluas 400/ 300 meter persegi di Kabupaten/Kota Hulu Sungai Utara hasil sendiri Rp 1,050 miliar serta tanah dan bangunan seluas 600/ 500 meter persegi di Kab/Kota Hulu Sungai Utara berupa warisan Rp3,6 miliar," tulis KPK seperti dikutip, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Ditahan KPK Karena Terima Duit Miliaran Rupiah, Bupati HSU Abdul Wahid Bungkam

Selain tanah dan bangunan, Abdul Wahid memiliki harta berupa uang kas atau setara kas yang sudah dilaporkan senilai Rp 718 juta.

Abdul Wahid tak tercatat memiliki kendaraan bergerak apapun dalam LHKPN-nya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Bupati HSU Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021).

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi.

"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan. Hari ini, tersangka saudara AW dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 18 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021 penempatan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 13 Saksi di Markas Brimob Tabalong

Firli mengatakan tersangka Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini