News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Panja Tegaskan RUU TPKS Bukan Aturan yang Legalkan Seks Bebas dan LGBT

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Kamis (18/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya menegaskan, RUU yang saat ini masih dalam pembahasan itu, bukan suatu aturan yang melegalkan seks bebas dan LGBT.

Bahkan kata Willy, tak ada satupun unsur yang melegalkan hal tersebut dalam RUU TPKS ini.

"Sekali lagi, saya selaku ketua panja mengatakan ini bukan RUU yang melegalisasi seks bebas, bukan melegalisasi LGBT," kata Willy saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut, Willy juga memberikan ruang kepada beberapa pihak yang keberatan atas RUU TPKS untuk kembali mengkaji draft yang hingga kini masih tahap pembahasan untuk disempurnakan di Panja.

Tak hanya itu, dia juga menegaskan, Panja terbuka atas tanggapan atau masukan dari publik atas tudingan muatan kalau RUU TPKS melegalkan seks bebas dan LGBT.

"Silahkan teman-teman lihat draft yang sudah kita selesaikan sampai kemarin, Tolong sampaikan kepda kami mana materi yang memberikan legalitas kepada seks bebas dan LGBT itu," tegasnya.

Willy juga menegaskan kalau, penyusunan RUU TPKS itu hanya berfokus pada penanganan kekerasan seksual.

Baca juga: Fraksi PKS dan PPP Tak Setuju Nama RUU TPKS

Atas hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu berharap kehadiran RUU TPKS dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.

Dirinya secara tegas menyatakan, kepastian hukum atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus segera ditegakkan.

"Rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutalitas itu, dan keadilan bagi si korban yang selama ini mereka cari," bebernya.

Dirinya juga, berharap RUU TPKS ini juga bisa menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam bertindak menangani kasus kekerasan seksual.

Sebab kata dia, penegak hukum seperti polisi dan jaksa membutuhkan aturan hukum tertulis dalam menindak kasus termasuk kekerasan seksual.

"Jadi aparat penegak hukum, ya polisi, ya jaksa, ketika ada kasus-kasus kekerasan seksual dengan beberapa kategori dan jenisnya itu, dia bisa bertindak," tukasnya.

Sebelumnya, Sebanyak tujuh fraksi yang terdapat dalam panitia kerja (Panja) menyepakati nama rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini