TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).
Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Nantinya, seluruh wilayah yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan dengan aturan PPKM Level 3.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Kebijakan PPKM Level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.
Baca juga: IDI Minta Pemerintah Persiapkan Skenario Terburuk Hadapi Lonjakan Covid19 Pasca Nataru
Baca juga: Dukung Pemerintah, Sufmi Dasco Minta Kaji Mendalam Larangan Perayaan Nataru
Berikut kegiatan yang dilarang dan imbauan saat libur Nataru:
1. Kegiatan Kerumunan Besar Dilarang
Muhadjir mengatakan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api akan dilarang.
Selain itu, pawai dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar juga dilarang.
2. Prokes Ketat di Gereja, Mal, dan Tempat Wisata
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."