TRIBUNNEWS.COM - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, masyarakat yang hendak bepergian harus melampirkan hasil test antigen.
Syarat tersebut berlaku untuk perjalanan darat, udara maupun kapal.
Namun, saat ini masyarakat bisa naik kereta api tanpa melampirkan hasil tes antigen.
Hal tersebut diinfokan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melalui laman Instagram @kai121_, Rabu (17/11/2021).
"Syarat Naik KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi: Tidak Wajib Skrining Antigen, Wajib Vaksin dan Prokes Ketat," tulis postingan tersebut.
Adapun anak usia di bawah 12 tahun juga sudah bisa naik KA lokal, komuter, dan aglomerasi, dengan pendampingan dari orang tua atau anggota keluarga.
Selain itu, semua penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun serta Ketentuan bagi Seluruh Penumpang Kereta Api
Berikut adalah daftar kereta api yang dapat ditumpangi tanpa skrining antigen.
KA BLORA JAYA
- Cepu - Semarang Poncol PP
KA DHOHO
- Blitar - Kertosono - Surabaya
- Kota Surabaya Kota - Kertosono
KA DHOHO PENATARAN