News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Upah Minimum Indonesia Ketinggian, Begini Penjelasan Staf Khusus Menaker

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Kementerian Ketenagakerjaan angkat bicara soal heboh upah minimum Indonesia yang disebut ketinggian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan angkat bicara soal heboh upah minimum Indonesia yang disebut ketinggian.

Awalnya, pernyataan soal upah minimum ketinggian diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pernyataan tersebut menjadi heboh di media sosial dan netizen banyak yang memprotes pernyataan tersebut.

Banyak netizen yang mengatakan upah minimum saat ini justru masih terlalu rendah.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi komparasi atau pembandingannya adalah nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

“Jadi begini, ketika Ibu (Menaker) mengatakan upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah pekerja mendapatkan upah lebih rendah. Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien," kata Dita kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Tolak Upah Minimum Tahun 2022, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan pada 28 November

Dita menyebutkan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebetulnya masih cenderung rendah dibandingkan dengan upahnya.

Dia mengatakan nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia itu masuk ke dalam urutan ke 13 di Asia.

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil," ucapnya.

Datanya, menurut Dita dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja.

Baca juga: Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia

Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak.

"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Sebagai contoh bila dibandingkan dengan Thailand saja, jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya.

Di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42-44 jam, sementara di Indonesia hanya 40 jam.

Untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun ada 20 hari libur, itu belum ditambah beragam cuti, mulai dari cuti bersama, cuti tahunan, cuti kelahiran anak, cuti khitanan, cuti menikah hingga cuti keluarga meninggal. Sementara itu, di Thailand setahunnya cuma ada kurang lebih 15 hari libur saja.

Dengan semakin sedikitnya jam kerja, menurut Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi minim.

Baca juga: Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Simak Besaran UMP Beberapa Daerah di Indonesia

Otomatis nilai produktivitas pun jadi rendah.

"Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja," ujarnya.

"Artinya kalau upah nggak cocok dengan outputnya kesimpulannya upah kita terlalu tinggi," ucapnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, datanya pun membuktikan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia memang rendah.

Di Thailand, poinnya mencapai 30,9, sedangkan di Indonesia hanya 23,9.

Bila bicara nominalnya, Dita juga mengatakan upah minimum di Indonesia terlalu ketinggian.

Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp 4.104.475, upah minimum itu diberlakukan di Phuket.

Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp 4.453.724, padahal nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.

Sebagai informasi upah minimum Jakarta yang dimaksud adalah simulasi terakhir dari Kemenaker dan BPS upah minimum di tahun 2022.

Dalam simulasi itu upah minimum naik 1,09% secara nasional, Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini