TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sekitar 3 juta diaspora Warga Negara Indonesia (WNI).
Mereka terdiri WNI, anak dari WNI, eks WNI dan anak dari eks WNI.
Sebagian di antara mereka telah memiliki status kewarganegaraan tetap, sebagian lagi belum.
Kurangnya informasi terkait pelayanan kewarganegaraan menjadikan beberapa diantara diaspora kesulitan memperoleh status kewarganegaraan Indonesia padahal mereka menginginkannya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam satu minggu ini kunjungi Amerika untuk mensosialisasikan pelayanan kewarganegaraan.
Menurut Yasonna, sosialisasi ini penting dilakukan secara langsung olehnya agar masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri dapat memperoleh informasi dari sumber utama.
Hal ini disampaikan Yasonna saat berdialog dengan WNI di Konsulat Jenderal RI di Los Angeles, Minggu waktu setempat (14/11/2021).
“Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Bertemu Indonesian Diaspora Network Bahrain, Bamsoet Ingatkan Masalah Pekerja Migran Indonesia
Lebih lanjut Menkumham menjelaskan, untuk memberikan kemudahan pelayanan kewarganegaraan bagi WNI yang berada di luar negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), telah meluncurkan Sistem Administrasi Kewarganegaraan secara Elektronik (SAKE), yang dapat memberikan pelayanan kewarganegaraan di seluruh dunia.
“SAKE ini bersifat borderless, tidak lagi berdimensi ruang dan waktu, karena permohonan dapat diakses di seluruh dunia melalui www.ahu.go.id di manapun, dan kapanpun,” ujarnya lebih lanjut.
Selanjutnya Menkumham menerangkan tentang kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship), yang khusus diberlakukan pada anak hasil perkawinan campur antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA), dengan ketentuan harus memilih salah satu kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun/dapat diperpanjang hingga 21 tahun, atau sudah menikah.
“limited dual citizenship ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,” tandas Yasonna.
Selain pelayanan kewarganegaraan, Yasonna juga menjelaskan pelayanan publik lain yang ada di Kemenkumham yaitu pemberian izin tinggal keimigrasian.
Ditjen Imigrasi, dalam hal ini, terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitasnya, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.