News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

Penuturan RJ Lino Menolak Mengaku Diminta Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Joost Lino alias RJ Lino menceritakan dirinya diminta mundur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi meminta RJ Lino menanggalkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II karena ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Mulanya, RJ Lino bercerita ketika dipanggil oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno pada 22 Desember 2015. 

Atas perintah Jokowi, R.J Lino diminta untuk mengundurkan diri sebagai Dirut PT Pelindo II.

"Saya dipanggil oleh Bu Rini Menteri BUMN ke kantor beliau. Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI, meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ucap RJ Lino.

Hanya saja permintaan itu ia tolak. 

RJ Lino merasa tidak bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi QCC

Sehingga ia merasa lebih terhormat jika dipecat.

Mendengar hal itu, Rini pun menelepon Jokowi untuk menyampaikan permintaan RJ Lino. 

Namun, Jokowi tetap meminta agar RJ Lino tidak dipecat.

"Beliau lalu menelepon Jokowi di depan saya, dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas tugas Pak Lino. Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup," ungkapnya.

RJ Lino pun akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut PT Pelindo pada 23 Desember 2015.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut Pelindo II RJ Lino 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi QCC

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini