News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Ketentuan PPKM Level 3 24 Desember | BPOM Rilis Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus listrik TransJakarta melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudiman, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021). Layanan uji coba bus listrik TransJakarta beroperasi lebih awal mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB seiring pemberlakuan PPKM level 1 di Jakarta. Sebagai informasi, TransJakarta sejak tahun lalu mulai melakukan uji coba pengoperasian bus listrik di rutenya. Tribunnews/Jeprima

2. Daftar Produk Kosmetika yang Mengandung Merkuri

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar produk kosmetika yang mengandung merkuri.

Merkuri atau raksa ini merupakan unsur kimia alami yang dapat ditemui dalam batu-batuan, biji tambang, di perairan, tanah, maupun udara.

Menurut WHO, paparan merkuri dapat berpotensi menimbulkan efek toksik ke sistem saraf, pencernaan, imun, paru-paru, ginjal, kulit, hingga mata.

WHO pun memasukkan merkuri sebagai satu dari 10 bahan kimia utama yang paling mengancam kesehatan masyarakat.

Namun, produk kosmetika berbahan merkuri yang berbahaya diketahui masih banyak dijumpai di pasaran.

Oleh karena itu, BPOM melakukan pemetaan data kerawanan kejahatan produk kosmetika bermerkuri di Indonesia.

SELANJUTNYA>>>

3. Jhoni Allen Masih Usaha Ungkap Kejanggalan Pemecatan dari Demokrat

Perkara pemecatan terhadap Jhoni Allen oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang telah diputus di Pengadilan Tinggi DKI bergulir ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Slamet, selaku kuasa hukum Jhoni Allen mengungkapkan, pihaknya menduga ada sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dibuat oleh majelis hakim.

"Bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding yang diajukan Jhonny Allen, hari ini kita laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA karena diduga telah melanggar kewenangan, tidak profesional dan tidak fair dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding," ujar Slamet melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Slamet membeberkan, perilaku tidak profesional dan tidak fair tersebut terlihat dari beberapa fakta antara lain mengenai jadwal agenda persidangan yang berbeda dengan putusan perkara.

SELANJUTNYA>>>

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini