News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Yalimo Dinilai Cacat Hukum, PP SDI Ajukan Eksaminasi Publik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerusuhan di Yalimo dan Erdi Dabi, Bupati Yalimo terpilih

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan bernomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, mendiskualifikasi calon bupati Pilkada Yalimo 2020, Erdi Dabi dan memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (PP SDI) menilai putusan sengketa Pilkada Yalimo cacat hukum.

Mereka menyatakan demikian usai melakukan eksaminasi terhadap putusan MK tersebut.

Ketua Umum PP SDI Andrean Saefudin mengatakan ada 5 kejanggalan yang ditemukan dalam putusan MK nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 itu.

"Setidaknya ada 5 kejanggalan dari putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021," kata Andrean dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo Terpilih yang Didiskualifikasi oleh MK hingga Berbuntut Kerusuhan

Pertama, MK dipandang tak konsisten menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Putusan MK juga dinilai kontroversi dan mencederai prinsip demokrasi di lingkup pemilihan umum, serta asas keadilan dan kepastian hukum.

MK juga diduga menyalahi kewenangannya karena mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati terkait persyaratan.

Padahal menurut Andrean, kewenangan sengketa administrasi ada pada Bawaslu dan PTUN sebagaimana aturan undang-undang.

"Karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan perundangan," ujarnya.

MK pun dinilai tak berwenang memberi pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum yang melibatkan Erdi Badi karena telah diselesaikan secara hukum adat Papua.

Sehingga menurutnya perkara tersebut tak dapat lagi diperiksa di Pengadilan Negeri.

Mengingat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1664K/Pid/1988, seseorang tidak dapat dihukum 2 kali untuk kasus yang sama.

"Kelima MK diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli," terangnya.

Adapun hasil eksaminasi publik ini telah disampaikan PP SDI kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, dan lembaga serta instansi terkait.

Andrean berharap eksaminasi publik tersebut dapat diperhatikan pemerintah demi keadilan dan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Yalimo, Papua.

"Eksaminasi publik ini telah kami sampaikan juga kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia serta lembaga-lembaga dan instansi penegak hukum agar hal prinsip terkait dengan demokrasi menjadi perhatian yang paling utama demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum," katanya.

"Eksaminasi ini merupakan bentuk keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini