Sebab, jika ditangkap, akan mengganggu pembangunan.
"Lebih mudah tidak OTT daripada menyuruh jangan korupsi. Inilah wawasan kebangsaan pancasila anti-taliban," tulis Rieswin, dikutip dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sendiri mengatur secara rinci soal Simbol Negara.
Dalam konstitusi dan UU tersebut Simbol Negara terdiri dari Bendera Negara Indonesia yang adalah Sang Merah Putih, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Baca juga: Arteria Dahlan Sebut Penilaian Kejaksaan Sarang Koruptor Sudah Tidak Tepat
Baca juga: Novel Baswedan: Penanganan Kasus yang Dilakukan KPK Tidak Menjadi Lebih Baik
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Ardito Ramadhan)