1. Cek laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik menu "layanan Informasi"
3. Setelah itu, pilih Hasil seleksi CPNS
4. Maka hasil seleksi PPPK akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.
Baca juga: 10 Instansi Tunda Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2, Ini Daftarnya
Arti Kode pada Pengumuman Hasil SKD CPNS:
a. “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB, masuk 3 (tiga) kali formasi;
b. “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB, tidak masuk 3 (tiga) kali formasi;
c. “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD;
d. “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur.
Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Metode pelaksanaan SKB diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Materi SKB CPNS 2021