TRIBUNNEWS.COM - Segera cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 melalui link berikut.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di beberapa Instansi Kementerian telah diumumkan.
Hasil SKD CPNS dan penetapan pelaksanaan SKB ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom pengumuman.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Arti Kode PL P TL TH pada Pengumuman
Berikut Kumpulan Link Hasil SKD CPNS 2021 pada Beberapa Kementerian di Indonesia :
1. Link Pengumuman Kementerian Kesehatan Indonesia >> Download
2. Link Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia >> Download
3. Link Pengumuman Kementerian Perindustrian Indonesia >> Download
4. Link Pengumuman Kementerian Badan Usaha Milik Negera >> Download
5. Link Pengumuman Kementerian Perdagangan Indonesia >> Download
6. Link Pengumuman Kementerian Perhubungan Indonesia >> Download
7. Link Pengumuman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi >> Download
8. Link Pengumuman Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas >> Download
9. Link Pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi >> Download
10. Link Pengumuman Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia >> Download
11. Link Pengumuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia >> Download
12. Link Pengumuman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak >> Download
13. Link Pengumuman Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia >> Download
14. Link Pengumuman Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia >> Download
15. Link Pengumuman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat >> Download
16. Link Pengumuman Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia >> Download
17. Link Pengumuman Kementerian Dalam Negeri Indonesia >> Download
18. Link Pengumuman Kementerian Luar Negeri Indonesia >> Download
19. Link Pengumuman Kementerian Pertahanan Indonesia >> Download
20. Link Pengumuman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan >> Download
21. Link Pengumuman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif >> Download
Baca juga: Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Tes Kesamaptaan bagi Peserta SLTA Tanggal 24-26 November
Anda juga bisa mengakses hasil seleksi CPNS 2021 melalui cara berikut ini.
Cara Cek Hasil Seleksi SKD CPNS 2021:
1. Cek laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik menu "layanan Informasi"
3. Setelah itu, pilih Hasil seleksi CPNS
4. Maka hasil seleksi PPPK akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.
Baca juga: 10 Instansi Tunda Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2, Ini Daftarnya
Arti Kode pada Pengumuman Hasil SKD CPNS:
a. “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB, masuk 3 (tiga) kali formasi;
b. “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB, tidak masuk 3 (tiga) kali formasi;
c. “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD;
d. “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur.
Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Metode pelaksanaan SKB diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Materi SKB CPNS 2021
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.
Sementara materi SKB untuk Jabatan pelaksana bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN materi SKB dapat berupa:
a. psikotest
b. tes potensi akademik
c. tes kemampuan bahasa asing
d. tes kesehatan jiwa
e. tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan
f. tes praktek kerja
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
h. wawancara dan atau
i. tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca juga: Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh
Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021