TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Global Quality Indonesia, Didi Rudy Hamid, Jumat (19/11/2021).
Didi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dia dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka M. Nasir (MNS).
Kepada penyidik, Didi menjelaskan ihwal produk berbagai barang yang digunakan dalam proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri.
Diketahui, PT Global Quality Indonesia adalah sebuah perusahaan swasta yang mempunyai beberapa bidang usaha pelayanan jasa, yaitu kalibrasi, pengujian material, pelatihan, konsultan manajemen mutu, pelayanan jasa maintenance serta jual beli alat ukur dan kalibrator.
"Didi Rudy Hamid (Direktur PT Global Quality Indonesia), yang bersangkutan hadir dan menerangkan antara lain terkait produk berbagai barang yang digunakan dalam proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov.Riau TA 2013 s/d TA 2015," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Pekanbaru
Harusnya penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Eka Guna Logistik, Eka Tasya Deyastuti; dan Direktur PT Geo Trans Mandiri, Taufan Irfandi. Namun keduanya berhalangan hadir dan KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Kesepuluh orang itu, yaitu M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun.
Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini.
Mereka di antaranya melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.