TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Densus 88 Antiteror Polri dalam bertugas menangkap para pelaku terduga terorisme, tidak asal tangkap seperti yang dikatakan oleh sejumlah pihak.
"Menangkapi orang sembarangan, melanggar marwah majelis ulama, sehingga seakan-akan pemerintah diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama Indonesia," katanya dalam kanal Youtube Kemenkopolhukam RI, Sabtu (20/11/2021).
Dia mengatakan bahwa Densus sudah lama melakukan pengawasan sebelum menangkap Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad.
"Itu semua yang dibuntuti pelan-pelan, karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan asal tangkap," tambahnya.
Dia mengatakan Undang-Undang Terorisme mengatur penangkapan terduga teroris harus dengan bukti kuat.
"Sebelum buktinya cukup kuat, tidak boleh menangkap teroris karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan," kata Mahfud.
Baca juga: BIN Sebut Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
"Oleh sebab itu, begitu ditangkap, itu harus bisa meyakinkan bahwa ini nanti bisa dibuktikan di pengadilan kalau menggunakan UU Terorisme. Kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal. Tapi kalau terorisme, sudah lengkap bukti-buktinya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).