News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penumpang Tak Wajib Tes Antigen, Ini Daftar Kereta Lokal, Komuter, dan Aglomerasi yang Bisa Dinaiki

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak wajib rapid, berikut beberapa kereta api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi yang dapat digunakan.

TRIBUNNEWS.COM - Penumpang tak wajib rapid, berikut beberapa kereta api lokal, komuter, dan aglomerasi yang dapat digunakan.
⁣⁣
Melalui akun Instagram @kai121_, diinformasikan bahwa penumpang tidak diwajibkan melakukan skrining dengan rapid test antigen saat menggunakan KA lokal, komuter, dan aglomerasi.

Namun, penumpang tetap diwajibkan sudah divaksin minimal dosis pertama.⁣⁣
⁣⁣
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun juga sudah dapat naik KA lokal, komuter dan aglomerasi dengan syarat adanya pendampingan dari orang tua atau anggota keluarga.

Selain itu, protokol kesehatan yang telah ditetapkan juga wajib dipatuhi oleh semua penumpang.⁣⁣

Baca juga: Cara Aktifkan KAIPay: Fitur Terbaru KAI Access, Solusi Cepat Bayar Tiket Kereta Tanpa Ribet

Daftar KA lokal, komuter, dan aglomerasi yang dapat digunakan dengan syarat tak wajib rapid

1. Blora Jaya

Cepu - Semarang Poncol PP

2. Dhoho

a) Blitar - Kertosono - Surabaya Kota

b) Surabaya Kota - Kertosono

3. Dhoho Penataran

a) Surabaya Kota - Kertosono - Blitar - Malang - Surabaya Kota PP

b) Surabaya Kota - Kertosono - Blitar - Malang - Surabaya Gubeng

4. Penataran Dhoho

Surabaya Kota - Malang - Blitar - Kertosono - Surabaya Kota PP

5. Tumapel

a) Malang - Surabaya Kota

b) Surabaya Gubeng - Malang

6. Penataran

Blitar - Surabaya Kota PP

7.Pandanwangi

Jember - Ketapang PP

8. Walahar Ekspres

Purwakarta - Cikarang PP

9. Jatiluhur

Cikampek - Cikarang PP

10. Ekonomi Lokal

a) Surabaya Ps. Turi - Cepu PP

b) Surabaya Kota - Kertosono PP

c) Surabaya Kota - Sidoarjo PP

d) Surabaya Ps. Turi - Bojonegoro PP

e) Surabaya Ps. Turi - Sidoarjo PP

11. Siliwangi

Cipatat - Sukabumi PP

12. Bandung Raya Ekonomi

a) Cicalengka - Padalarang PP

b) Kiaracondong - Cicalengka PP

c) Cicalengka - Purwakarta PP

d) Kiaracondong - Padalarang PP

13. Cibatuan

a) Padalarang - Cibatu PP

b) Purwakarta - Cibatu PP

14. Kedung Sepur

Ngrombo - Semarang Poncol PP

15. KRD

Surabaya Gubeng - Bangil PP

16. Jenggala

a) Surabaya Kota - Mojokerto PP

b) Mojokerto - Sidoarjo PP

17. Komuter-Sulam

Surabaya Ps. Turi - Lamongan PP

18. Batara Kresna

Wonogiri - Purwosari PP

19. Komuter

a) Surabaya Ps. Turi - Sidoarjo PP

b) Surabaya Ps. Turi - Indro PP

c) Surabaya Gubeng - Pasuruan PP

d) Surabaya Kota - Sidoarjo PP

e) Bangil - Surabaya Kota PP

f) Pasuruan - Surabaya Kota PP

20. Siantar Ekspres

Siantar - Medan PP

21. Sri Lelawangsa

Binjai - Medan PP

22. Sibinuang

Naras - Padang PP

23. Lembah Anai

Kayutanam - Duku - Bandara Internasional Minangkabau PP

24. Minangkabau Ekspres

Bandara Internasional Minangkabau - Pulau Aie PP

25. KA Bandara YIA

Yogyakarta - Yogyakarta Internasional Airport PP

26. KA Bandara SMO (Bias)

a) Solo Balapan - Adi Soemarmo PP

b) Klaten - Solo Balapan - Adi Soemarmo PP

c) Klaten - Solo Balapan PP

27. Kamandaka

Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang PP

28. Joglosemarkerto

a) Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang - Solo Balapan

b) Solo Balapan - Semarang Tawang - Tegal - Purwokerto - Yogyakarta - Solo Balapan - Semarang Tawang

c) Solo Balapan - Yogyakarta - Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang - Solo Balapan

29. Kaliagung

a) Semarang Poncol - Cirebon Prujakan PP

b) Semarang Poncol - Tegal PP

c) Semarang Poncol - Brebes PP

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;

4. Rajin cuci tangan;

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan < 37,3 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini