Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat masih belum bisa ditemui terhitung 14 hari sejak penangkapan.
Menurut Ramadhan, ketiganya masih sedang dalam proses pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Penyidik punya kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai UU dalam masa 14 hari," kata Ramadhan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Ramadhan menjelaskan pihaknya juga telah memberikan penjelasan terkait hal tersebut saat pihak keluarga mendatangi Mabes Polri.
Baca juga: Farid Okbah Bertemu Anies Baswedan 3 Hari Sebelum Ditangkap Densus, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum
Nantinya, penyidik Densus 88 Antiteror Polri juga akan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga.
"Nanti kalau mereka bertemu kami fasilitasi dan penyidik yang akan menjelaskan. Kemarin itu ingin bertemu tapi kami fasilitasi nanti tim Densus akan datang menjelaskan duduk persoalannya," ujarnya.
Ketika disinggung apakah ketiga tersangka bisa didamping kuasa hukum, Ramadhan menyebut pihaknya menyerahkan kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
"Nanti kita komunikasikan dengan penyidik," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya buka suara terkait keberadaan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat usai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11/2021) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Farid Okbah kini ditahan di Mabes Polri atau tepatnya gedung Densus 88 Antiteror Polri, Jakarta Selatan.
"Di Mabes. Ya (Gedung Densus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis (18/11/2021).
Dedi menyampaikan ketiganya dibawa dalam rangka pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana terorisme. Ia memastikan mereka diperlakukan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Dedi menyampaikan pihak keluarga juga bisa mendatangi Densus 88 Antiteror Polri untuk menemui ketiga tersangka.
"Pihak keluarga bisa ke Mabes," tukas Dedi.
Sementara itu, Kuasa hukum ketiga teroris JI, Ismar Syafruddin mengaku telah mendatangi lokasi yang dimaksudkan. Namun, pihaknya belum diberikan izin oleh Densus 88.
"Tadi diarahkan ke Densus namun tidak diterima kemudian ke Penmas namun kelihatannya gak diterima juga," tukasnya.