“Ada 27 pengurus Wilayah, 25 merupakan Ketua Tanfidziyah PWNU dan 2 Rois Syuriah PWNU semalam bertemu dan mendukung keinginan Rois Aam agar Muktamar dipercepat,” kata Ketua PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/11/2021).
Adapun Rois Aam PBNU KH Miftachul Ahyar memerintahkan PBNU untuk mempercepat Muktamar karena kondisi penyebaran Covid-19 pada Januari 2022 belum tentu akan lebih baik dibandingkan Desember 2021.
Baca juga: Nusron Wahid: Belum Ada Keputusan Resmi Muktamar NU Ditunda, Tergantung Rais Aam PBNU
Menurut Gus Ipul, sebagai pimpinan tertinggi maka keinginan Rois Aam ini adalah sebuah perintah yang harus dilakukan PBNU.
“Kondisi di PBNU saat ini juga sudah tidak kondusif. Ada masalah-masalah politik dan administrasi yang menggangu konsolidasi organisasi. Misalnya banyak SK mati yang tiba-tiba hidup sendiri tanpa ada tandatangan Rois Aam. Ini masalah yang serius,” ujar Gus Ipul.
Sebanyak 27 PWNU yang mendukung percepatan Muktamar di antaranya adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Aceh, Sumut, Sumsel, Sumbar, Bengkulu, Lampung, Kaltim, Kalteng, Kalsel, dan Kalbar.
Selain itu juga Bali, NTT, NTB, Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Sulut, Maluku, Maluku Utara serta Papua Barat.
Dukungan untuk percepatan Muktamar kali ini dilakukan usai 27 PWNU bertemu di Jakarta pada Sabtu (21/11) malam.
Ada beberapa poin yang dihasilkan dalam pertemuan ini, di antaranya:
1. Sehubungan dengan kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, sehingga Muktamar NU ke 34 yang dijadwalkan pada 23-25 Desember 2021 terpaksa harus dijadwalkan ulang.
Maka kami 27 PWNU se-Indonesia menyatakan setuju dan sangat mendukung pendapat Rois Aam KH Miftachul Ahyar agar jadwal pelaksanaan Muktamar NU ke-34 dimajukan menjadi tanggal 17-19 Desember 2021.
2. Kami 27 PWNU se-Indonesia mendorong agar regenerasi kepemimpinan PBNU dapat terjadi secara baik dan elegan pada Muktamar ke-34 Lampung.
3. Kami 27 PWNU se-Indonesia mendorong agar Muktamar NU ke-34 menjadikan keputusan konferensi besar (Konbes) tahun 2019, 2020, dan 2021 sebagai acuan dan kemudian diterapkan sebagai salah satu keputusan Muktamar NU.
Baca juga: Momentum Muktamar NU Ajang untuk Mempersatukan, Bukan Membelah
Tiga keputusan ini lantas ditandatangani oleh 27 PWNU yang hadir, 25 Ketua Tanfidziyah PWNU, dan 2 Rais Syuriah PWNU.
Sesuai hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2021, penyelenggaraan Muktamar NU harusnya dilakukan pada 23-25 Desember 2021 di Lampung.
Hasil Munas dan Konbes juga disebutkan bahwa penyelenggaraan Muktamar bisa juga diajukan jika mendesak.