Menurut Makmun, pengecekan data dan informasi diri pada tiap calon anggota menjadi hal yang sangat penting.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya tindak-tindak yang memgandung unsur terorisme.
Baca juga: Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Zain An-Najah Dipastikan Tak Pengaruhi Penerbitan Fatwa MUI
Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan pembersihan internal menyusul kasus anggota komisi fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Menurutnya, pembersihan tersebut sebagai bentuk instropeksi diri dari MUI. Khususnya agar kasus Ahmad Zain An-Najah tidak terulang kembali.
"Ini sebagai bentuk instropeksi diri kita bahwa dalam profilling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," jelas Makmun.
Lebih lanjut, Makmun menyampaikan proses pemantauan Densus 88 terkait Ahmad Zain An-Najah telah berlangsung lama.
Makmun berharap, dengan kejadian ini dapat menjadikan MUI agar lebih baik lagi.
"Di dalam proses pemantauan oleh Densus 88 ini bukan pekerjaan yang terhitung cepat."
"Artinya ada proses yang berkelanjutan hingga transformasi dari JI itu tertangkapnya Para Wijayanto kemudian hingga ditangkapnya salah satu anggota MUI pusat," terang Makmun.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Watdani/Igman Ibrahim)