TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI telah melayangkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
Kedua konglomerat itu diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada negara.
"Satgas BLBI telah melakukan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Satgas BLBI Terima Pembayaran Rp 150 Miliar dari Obligor Sjamsul Nursalim
Baca juga: Momen Anies Nongkrong Bersama Buruh yang Demo di Kantornya hingga UMP DKI 2022 Naik Rp 37 Ribu
Diketahui Kaharudin Ongko punya kewajiban pembayaran utang ke negara sebesar Rp 8,2 triliun, dan telah termasuk biaya administrasi 10 persen.
Tagihan tersebut terdiri atas hak tagih atas nama Bank Arya Panduartha senilai Rp359,4 miliar dan Bank Umum Nasional (BUN) senilai Rp7,8 triliun.
Utang tersebut berasal dari krisis tahun 1997 - 1998 saat ia menjabat Wakil Presiden Komisaris BUN.
Pemerintah sejauh ini baru berhasil menyita dan mencairkan escrow account milik Kaharudin Ongko sebesar Rp109,5 miliar.
Baca juga: Bak Film Action, Polisi Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba di Rest Area Tol Cirebon
Sementara Agus Anwar tercatat punya utang BLBI sebesar Rp104 miliar.
Utang tersebut merupakan bagian dari Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat, selaku penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari.
Mahfud selaku pengarah Satgas BLBI menyatakan, jika somasi tersebut tak diindahkan oleh keduanya, maka Satgas BLBI akan menempuh jalur hukum demi memastikan hak negara dipenuhi para obligor.
"Apabila tidak diindahkan, maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tegas Mahfud.
Baca juga: Tanggapan ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Merespon Penyitaan Asetnya oleh Satgas BLBI
Bahkan Satgas BLBI lanjut Mahfud, akan melakukan upaya hukum pidana bila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor atau debitur terkait aset jaminan.
"Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan," pungkasnya.