News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

7 Hal yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan SKB

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah 7 hal yang wajib dibawa oleh peserta SKB CPNS 2021. Simak ketentuan SKB di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Salah satu tata tertib pelaksanaan SKB, yakni peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Lantas, dokumen apa saja yang perlu di bawa peserta SKB CPNS 2021?

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP

Peserta wajib membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

2. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB

Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Berikut LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Beserta Ketentuan Tahapan SKB

3. Formulir Deklarasi Sehat

Formulir deklarasi yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Hasil Swab Test RT PCR

Hasils swab tersebut dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

5. Kartu Vaksin

Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

6. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik)

7. Surat Keterangan Dokter Pemerintah

Surat ini berlaku khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid.

Baca juga: JADWAL Lengkap SKB CPNS 2021 dan Ketentuan Peserta SKB

Ketentuan Pelaksanaan SKB

1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;

2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

3. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

4. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

5. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian;

6. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas); dan

- Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

Info SKB Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini