Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen terhadap Menkumham.
Hamdan menyebut hakim yang menyidangkan perkara bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu telah menunjukkan integritasnya, serta bersikap objektif.
"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," kata Hamdan dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," sambung dia.
Menurut Hamdan, putusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang, sudah tepat secara hukum.
Putusan PTUN juga membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui negara.
Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko Terhadap Menkumham dan Ketua Umum Demokrat AHY
Hamdan berharap putusan PTUN nomor 150 ini dan putusan MA terkait judicial review (JR) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, dapat menjadi rujukan bagi majelis hakim PTUN Jakarta yang menyidangkan perkara lainnya bernomor 154/G/2021/PTUN-JKT.
Perkara nomor 154 itu diketahui menuntut pembatalan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020.
"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," pungkas Hamdan.
PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Moeldoko Nomor 150 Terhadap Menkumham dan AHY
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.
Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim tak terima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.