News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Advokat soal Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami: Hukum Bukan Alat Balas Dendam

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.

"Ini lah yang menjadi PR bersama antara penegak hukum yang tergabung dnegan catur wangsa."

"Tidak hanya tugas penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim. Pengacara yang mendampingi perkara ini wajib menasehati."

"Ketika perkara itu bisa diselesaikan tanpa adanya peradilan, kenapa tidak?," jelasnya.

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (TribunBekasi.com)

Baca juga: Soal Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami, Komnas Perempuan Singgung Restorative Justice

Dikatakannya, setiap jenis KDRT termasuk kekerasan verbal bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun, analisis penegak hukum perlu melakukan analisis secara mendalam karena tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau.

"Apakah kondisi seperti itu dijadikan suatu permasalahan hukum atau perkara pidana? Tentu dari sudut pandang mana dulu kita bisa melihat."

"Berbicara terkait materi tentu bisa dilaporkan, namun apakah itu nanti layak disidangkan atau tidak. Ini yang akan menjadi analisa berikutnya," kata Angga.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini