TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan perpanjangan PPKM mulai 23 November hingga 6 Desember 2021 untuk wilayah Luar Jawa Bali.
"Khusus di luar Jawa Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember untuk 2 minggu dengan penerapan dilihat dari dosis vaksinasi yang kurang dari 50 persen dinaikkan jadi satu level PPKM," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/11/2021).
"Jadi, terdapat 109 kabupaten kota di PPKM level 3."
"Kemudian 200 kabupaten kota di level 2, dan 77 kabupaten kota di PPKM level 1," kata Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengimbau pemerintah daerah untuk terus melakukan tracing dan testing orang-orang yang didefinisikan sebagai kontak erat.
Baca juga: Aturan Bioskop Selama PPKM di Zona Oranye, Kuning, dan Hijau
Aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri ) Nomor 61 Tahun 2021.
Terdapat daftar wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua atau Luar Jawa-Bali.
Selengkapnya, simak daftar wilayah Luar Jawa Bali yang masih berstatus level 3 berikut ini.
Daftar 109 Kabupaten/Kota PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali:
Provinsi Aceh:
1. Aceh Selatan
2. Aceh Timur
3. Aceh Tengah
4. Aceh Barat
5. Aceh Besar
6. Pidie
7. Aceh Utara
8. Simeulue
9. Aceh Singkil
10. Bireuen
11. Aceh Barat Daya
12. Nagan Raya
13. Aceh Tamiang
14. Bener Meriah
15. Pidie Jaya
16. Kota Lhokseumawe
17. Kota Subulussalam
Provinsi Sumatera Utara:
1. Padang Lawas Utara
2. Padang Lawas
3. Kota Tanjung Balai
Provinsi Sumatera Barat:
1. Solok
2. Tanah Datar
3. Agam
4. Lima Puluh Kota
5. Pasaman Barat
Baca juga: Perpanjangan PPKM untuk Menjaga Momentum Stabilnya Kondisi Pandemi
Provinsi Riau:
1. Kampar
2. Bengkalis
3. Indragiri Hilir
Provinsi Jambi:
1. Kerinci
2. Sarolangun
Provinsi Sumatera Selatan:
1. Ogan Komering Ilir
2. Banyuasin
3. Ogan Komering Ulu Timur
4. Ogan Ilir
5. Musi Rawas Utara
Provinsi Lampung:
1. Tanggamus
2. Lampung Timur
3. Pesawaran
Provinsi Nusa Tenggara Timur:
1. Kupang
2. Timor Tengah Selatan
3. Flores Timur Ende
4. Ngada
5. Lembata
6. Rote Ndao
7. Nagekeo
8. Sumba Barat Daya
9. Manggarai Timur
10. Sabu Raijua
11. Malaka
Provinsi Kalimantan Barat:
1. Sambas
2. Mempawah
3. Sanggau
4. Ketapang
5. Sintang
6. Landak
7. Sekadau
8. Melawi
9. Kubu Raya
Provinsi Kalimantan Tengah:
1. Kapuas
2. Barito Utara
Provinsi Kalimantan Selatan:
1. Tanah Laut
2. Barito Kuala
3. Hulu Sungai Tengah
4. Hulu Sungai Utara
5. Balangan
Baca juga: Perintah Jokowi ke Jajaran soal PPKM Level 3 saat Nataru: Komunikasikan dengan Baik pada Masyarakat
Provinsi Sulawesi Tengah:
1. Banggai
2. Poso
3. Donggala
4. Toli Toli
5. Banggai Kepulauan
6. Parigi Moutong
7. Tojo Una-Una
8. Sigi
Provinsi Sulawesi Selatan:
1. Bulukumba
2. Bantaeng
3. Jeneponto
4. Takalar
5. Gowa
6. Bone
7. Maros
8. Soppeng
9. Pinrang
10. Luwu
Provinsi Sulawesi Tenggara:
1. Konawe
2. Konawe Selatan
3. Kolaka Timur
4. Konawe Kepulauan
5. Buton Tengah
Provinsi Sulawesi Barat:
1. Pasangkayu
2. Mamuju Tengah
Provinsi Maluku:
1. Maluku Tengah
2. Kepulauan Tanimbar
Provinsi Maluku Utara:
1. Halmahera Selatan
2. Halmahera Timur
Provinsi Papua:
1. Jayawijaya
2. Biak Numfor
3. Puncak Jaya
4. Paniai Mappi
5. Lanny Jaya
6. Puncak
7. Dogiyai
8. Deiyai
Provinsi Papua Barat:
1. Sorong
2. Fak Fak
3. Teluk Bintuni
4. Pegunungan Arfak
5. Kota Sorong.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait PPKM Level 3