TRIBUNNEWS.COM - Para peserta CPNS 2021 yang lolos pada tahap SKD akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada tahap tes SKB, peserta akan dihadapkan dengan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.
Tes SKB CPNS 2021 dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021.
Sementara, tahap kedua akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.
Baca juga: Link Jadwal, Ketentuan, dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenhub 2021, Mulai 27 November-11 Desember 2021
Baca juga: Materi Pokok Soal SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 serta Ketentuan Pelaksanaan SKB
Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Lantas, apa saja ketentuan terbaru pelaksanaan tes SKB CPNS 2021?
Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021
Berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021 yang dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dati kapasitas normal.