News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPN Bakal Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Keluarga Nirina Zubir, tapi Tunggu Proses Hukum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra saat bincang virtual Mengungkap Kiprah Mafia Tanah bersama Aktris Nirina Zubir dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra, Raby (24/11/2021).

Laporan Reporter Tribunnews, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjanjikan, akan membatalkan sertifikat peralihan atau balik nama yang dilakukan mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan, proses pembatalan tersebut dilakukan jika pihaknya menemukan adanya pemalsuan dokumen yang menjadi dasar permohonan hak atas tanah itu.

Baca juga: Nirina Zubir Bersyukur Bisa Jadi Pembuka Jalan Memberantas Mafia Tanah

"Kalau memang nanti terbukti ada pemalsuan dokumen yang menjadi dasar permohonan hak atas tanah termasuk peralihannya itu, kami wajib membatalkan yang sertifikat yang keliru tersebut dengan catatan dan alasan kesalahan administrasi," kata Tjandra dalam acara talkshow bersama TribunNetwork secara daring, Rabu (24/11/2021).

Dengan begitu, maka kata Tjandra, nantinya sertifikat tanah yang dipalsukan tersebut akan dibatalkan dalam pencatatan BPN.

Kendati begitu, untuk melakukan proses tersebut pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Baca juga: Nirina Zubir Bersyukur Kasusnya Jadi Edukasi Bagi Masyarakat Para Korban Mafia Tanah

Nantinya kata dia, setelah proses hukum tersebut usai, maka Kementerian ATR/BPN kata Tjandra akan memberikan kepastian terhadap hak atas tanah milik keluarga Nirina Zubir.

"Memang sekarang sudah masuk proses hukum pidana jadi kami harus tunggu dulu nih mudah-mudaham nisa lebih cepat bisa lebih beres cepatnya jadi sesuai dengan apa yang jadi kewajiban kami menyediakan kepastian dan melindungi harta dari warga negara," bebernya.

Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menjadikan kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sebagai upaya melakukan evaluasi internal.

Baca juga: Respons Nirina Zubir Usai 2 PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Diamankan dan Serahkan Diri

Wakil Menteri Kementerian ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan, kasus tersebut akan dijadikan pihaknya sebagai atensi untuk melakukan pengecekan ada atau tidaknya kesalahan prosedur dalam proses peralihan hak milik atas tanah yang selama ini ditangani BPN.

"Khususnya buat kami juga, kami secara internal harus mengevaluasi diri apa memang ada kesalahan prosedur yang kita lakukan dulu dalam proses peralihan hak itu apa yang bisa kita perbaiki segera," kata Tjandra dalam acara talkshow bersama TribunNetwork secara daring, Rabu (24/11/2021).

Lebih lanjut, Tjandra mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.

Hal itu dilakukan dengan membentuk satgas antimafia yang sudah terbentuk pada 2020. Meski kasus Nirina ini diketahui terjadi pada 2016 silam, namun dirinya memastikan tetap akan mengusut perkara ini hingga terungkap kesalahannya.

"Jadi kita akan berkoordinasi secara langsung bahkan ada polisi di kementerian kami yang diperbantukan khusus mengurus satgas ini," ucapnya.

"Mudah-mudahan kolaborasi dan koordinasi nya bisa lebih cepat dan ini memang sudah sepatutnya kita beresin secara segera ini sangat meresahkan kita semua," tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memastikan, seluruh aset milik artis Nirina Zubir akan kembali kepada pihak keluarga setelah dirampas oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya.

"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).

Bahkan kata Yulia, saat ini pihak dari BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.

Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga kata Yulia sudah dinonaktifkan.

"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini