TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini isi aturan masuk mal dan tempat wisata selama PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seperti yang diketahui, Pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 selama libur Nataru.
Pemberlakuan PPKM Level 3 ini dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain PPKM Level 3, Pemerintah juga bakal menambahkan pengetatan aturan selama libur Nataru.
Baca juga: ATURAN Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Akan Buat Posko Penyekatan Selama PPKM Level 3 Liburan Nataru
"Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dikutip dari kemenkopmk.go.id, Senin (22/11/2021).
Pengetatan ini, kata Muhadjir, berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran.
Seperti pengetatan pada pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan penutupan tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah.
"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan, ya ditutup," imbuhnya.
Terdapat 3 tempat yang nantinya dilakukan pengetatan, seperti:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
2. Tempat perbelanjaan;
3. Tempat wisata lokal.
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi yang berlaku selama PPKM Level 3.
Peraturan saat libur Nataru termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.