Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menerima justice collaborator (JC) yang diajukan eks Penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Karena menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, AKP Robin bisa membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut perkara suap di Tanjungbalai.
"Tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Untuk itu, MAKI meminta Robin tidak menutupi pihak-pihak tertentu setelah mengajukan JC.
Kata Boyamin, Robin harus serius mengungkap terang pihak-pihak tersebut tanpa pandang bulu, termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: KPK Timbang-timbang Terima Justice Collaborator AKP Robin
"Nampaknya Robin juga sudah memberikan kisi-kisi terkait dengan pengakuannya terkait dengan komunikasi antara, maksudnya yang didengar Robin adalah terkait dengan dugaan komunikasi antara M. Syahrial dan Ibu Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK," kata Boyamin.
MAKI turut meminta KPK bersikap adil dengan JC Robin.
Permintaan JC Robin diminta diproses sesuai prosedur meski sudah pernah mengkhianati KPK.
Selain itu, majelis hakim juga diminta bijak mempertimbangkan JC untuk Robin.
JC Robin diharap dikabulkan jika memenuhi persyaratan.
"Mudah-mudahan ya kalau memang mengungkap pihak lain dan yang lebih tinggi levelnya, berarti ya nanti bisa diproses yang tahapan-tahapan berikutnya," kata Boyamin.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju ingin menjadi JC dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Baca juga: Menyesal dan Akui Perbuatannya, Mantan Penyidik KPK AKP Robin Ajukan Justice Collaborator
KPK bakal bijak mempertimbangkan JC Robin.
"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Ali mengatakan pengajuan JC merupakan hak Robin sebagai terdakwa yang tengah berperkara dalam kasus rasuah.
Namun, jaksa KPK punya peran mempertimbangkan permintaan JC Robin berdasarkan hasil persidangan.
Dalam sidang, Robin mengaku menyesali perbuatannya.
"Sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak, saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Selanjutnya pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya mengajukan JC untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat Arief Aceh.
"Sebagaimana diketahui bahwa saksi M. Syahrial dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan bahwa Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar telah merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh kepada M. Syahrial. Saya memohon demi prinsip persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK khususnya untuk membuka aliran rekening bank yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arif ini dalam perkara-perkara lain," kata Tito dalam keterangannya.
Ia meminta agar Arief Aceh diperlakukan sama dengan Maskur Husain yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Robin, bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK.
Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
Dalam proses persidangan, Robin diketahui mengubah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan Azis dan perkara yang menyeretnya.