TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, meminta pemerintah daerah khususnya dinas sosial di setiap daerah untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial.
Hal tersebut, berkaitan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Jadi rutin kita lakukan tiap bulan, daerah untuk memperbaiki karena sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 bahwa data itu berasal dari daerah."
"Jadi, kita kembalikan ke daerah," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
Ia menambahkan, Kementerian Sosial membutuhkan data akurat dari setiap daerah sehingga penyalurannya tepat sasaran.
"Tapi saya juga harus mengevaluasi terhadap data, kan ada data primer dan sekunder, yang di saya data sekunder. "
"Jadi berupa data-data, coba kita cek apakah benar dia ASN," ucap Risma.
Sebelumnya, Mensos Risma mengungkapkan adanya puluhan ribu ASN di seluruh Indonesia yang terindikasi masih menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Profesinya mulai dari dosen hingga tenaga kesehatan.
Kementerian Sosial pun melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial atau Bansos.
Dalam proses verifikasi itu, Kemensos menemukan ada 31 ribu ASN yang aktif maupun yang sudah pensiun di 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah.
Bantuan tersebut, seperti bantuan pangan non pemerintah dan program Keluarga Harapan.
"Yang indikasinya PNS, itu ada 31.634 ASN. Yang aktif setelah dicek di BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," ucap Mensos.
Baca juga: Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya
Menpan RB Sebut ASN yang Terima Bansos Bisa Dikenai Hukuman Disiplin
Diwartakan Tribunnews.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait ASN yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Tjahjo mengatakan, ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan dana bansos termasuk dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, para ASN tersebut telah mendapatkan keuntungan pribadi dari hak orang lain.
"Kalau ada ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang."
"Mendapatkan keuntungan pribadi yang itu haknya orang lain," kata Tjahjo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/11/2021).
Menurut Tjahjo, ASN yang menerima bansos tersebut bisa diberi peringatan dan hukuman disiplin.
Peringatan dan hukuman ini pun telah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2001, tentang disiplin pegawai negeri.
"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diperingatkan, dapat dikenai hukuman disiplin. Bagaimana PP Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri," ucap Tjahjo.
Terkait bentuk hukumannya, Tjahjo menyebut bisa berupa potongan tunjangan kinerja atau potong gaji.
Namun, tidak sampai dilakukan pemecatan terhadap ASN yang bersangkutan.
"Sanksinya bisa juga dipotong tunjangan kinerja, atau dipotong gajinya. Tapi belum sampai pemecatan," jelasnya.
ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bansos
Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial.
Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan, Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menurutnya, berkaitan sanksi/hukuman yang diberikan, perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Baca juga: Cair November, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan Kriterianya di cekbansos.kemensos.go.id
Selain itu, Menteri Tjahjo mengungkapkan, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya.
Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.
Apabila terbukti, PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.
Data tersebut, ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terikait Bantuan Sosial