News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Susno Duadji, Pensiunan Polri yang Sindir Dirut Pertamina, Mantan Terpidana Kasus Korupsi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji (tengah) menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/7/2013). Susno Duadji mengajukan PK kasus dugaan korupsi PT. Salmah Arwana Lestari dan dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, karena menurutnya ada kekeliruan pada putusan kasusnya tersebut. (WARTA KOTA/ADHI KELANA)

Mengutip Kompas.com, ia terbukti menerima suap Rp500 juta dari Haposan Hutagalung lewat Sjahril Djohan terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Baca juga: Saat Pertamina Menggratiskan Toilet SPBU Milik Perusahaannya

Baca juga: Komisi VI DPR Bersama Dirut Pertamina Kunjungi Kilang Cilacap, Evaluasi Terjadinya Kebakaran

Tak hanya itu, ia juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kapolda Jawa Barat di tahun 2008.

Kala itu, ia memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya.

"Terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan pilkada, tapi pembelian valuta asing, Camry sebagai mobil dinas, atensi Kapolda Jabar dan pejabat Polda," ujar anggota majelis hakim, Samsudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2011).

Ia pun pensiun saat masih terjerat kasus dan kasasi perkaranya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dilansir Kontan.co.id, dalam putusan 22 November 2012, MA menolak kasasi Susno atas perkara pidana korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.

Ia tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara sebagaimana putusan PPN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berikut riwayat karier Susno Duadji:

Terdakwa kasus korupsi Komjen (Pol) Susno Duadji menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/3011). Dalam sidang sebelumnya, Susno dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)

- Pama Polres Wonogiri (1978);

- Kabag Serse Polwil Banyumas (1988);

Baca juga: Penjelasan Pertamina Soal Toilet di SPBU, Ada Tulisan Gratis Tapi Kok Dipungut Rp 2.000

Baca juga: Pengamat Nilai Pertamina Telah Berupaya Maksimal Selesaikan Proyek Kilang dan TPPI

- Wakapolres Pemalang (1989);

- Wakapolres Yogyakarta (1990);

- Kapolres Maluku Utara (1995);

- Pamen Hubinter Sdeps Polri, penugasan di Bosnia (1995);

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini