Mengutip Kompas.com, ia terbukti menerima suap Rp500 juta dari Haposan Hutagalung lewat Sjahril Djohan terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
Baca juga: Saat Pertamina Menggratiskan Toilet SPBU Milik Perusahaannya
Baca juga: Komisi VI DPR Bersama Dirut Pertamina Kunjungi Kilang Cilacap, Evaluasi Terjadinya Kebakaran
Tak hanya itu, ia juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kapolda Jawa Barat di tahun 2008.
Kala itu, ia memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya.
"Terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan pilkada, tapi pembelian valuta asing, Camry sebagai mobil dinas, atensi Kapolda Jabar dan pejabat Polda," ujar anggota majelis hakim, Samsudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2011).
Ia pun pensiun saat masih terjerat kasus dan kasasi perkaranya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dilansir Kontan.co.id, dalam putusan 22 November 2012, MA menolak kasasi Susno atas perkara pidana korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Ia tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara sebagaimana putusan PPN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berikut riwayat karier Susno Duadji:
- Pama Polres Wonogiri (1978);
- Kabag Serse Polwil Banyumas (1988);
Baca juga: Penjelasan Pertamina Soal Toilet di SPBU, Ada Tulisan Gratis Tapi Kok Dipungut Rp 2.000
Baca juga: Pengamat Nilai Pertamina Telah Berupaya Maksimal Selesaikan Proyek Kilang dan TPPI
- Wakapolres Pemalang (1989);
- Wakapolres Yogyakarta (1990);
- Kapolres Maluku Utara (1995);
- Pamen Hubinter Sdeps Polri, penugasan di Bosnia (1995);