TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 2 juta per bulan dan diberikan selama dua bulan.
Nantinya, bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan mulai 13-24 Desember 2021.
(Cara daftar ada di akhir berita)
Baca juga: Pulihkan Sektor Pariwisata, Program Vaksinasi Gratis Sasar 1.000 Warga Kawasan Borobudur
Adapun waktu pendaftaran BPUP dibuka mulai tanggal 15-26 November 2021.
Sementara verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP juga dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.
Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah yang memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS yang terdapat di 35 Kabupaten/Kota.
Jenis Usaha Penerima BPUP
Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021 diantaranya terdapat 6 (enam) jenis usaha pariwisata yaitu:
1. Hotel Melati;
2. Homestay/Pondok Wisata;
3. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
4. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata;
5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata;
6. SPA.
Syarat Penerima BPUP
Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, yaitu:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;
6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Cara Daftar BPUP
1. Kunjungi laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran;
2. Isi NIB pada Halaman Utama;
3. Klik centang "i'm not robot";
4. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/Baparekraf;
5. Daftar dan lengkapi dokumen persyaratan
(Tribunnews.com/Widya)