TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
Saat ini, Bantuan Subsidi Upah atau BLT sudah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021 mengingat masih ada sisa anggaran BSU 2021.
"Sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," ucap Menaker Ida dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021) yang dilansir dari Tribunnews.com.
Calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 7,1 Juta Penerima, Berikut Cara Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: CARA Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id, Syarat Pencairan di Bank BTN, Mandiri, dan BNI
Cara cek status penerima BSU/BLT
Sementara itu, untuk mengecek status penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Penerima dapat mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui dana bantuan yang sudah disalurkan.
Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.
Cek via laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia