News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Gugatan Moeldoko Terkait Pengesahan Hasil KLB Ditolak, AHY: yang Dilawan adalah Rakyat

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menerima hasil keputusan PTUN Jakarta

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena telah menolak gugatan yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Diketahui, gugatan yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dilakukan untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang telah digelar Moeldoko sebelumnya.

AHY menyebut keputusan PTUN Jakarta ini adalah suatu kemenangan tak hanya untuk Partai Demokrat, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia.

Menurut AHY, pengambilalihan partai politik secara ilegal ini sama saja melawan adalah rakyat karena partai politik adalah penyambung lidah rakyat.

Baca juga: Kubu Moeldoko Akan Konfirmasi ke Panglima TNI tentang Pernyataan AHY

Baca juga: Persita Tangerang Tumbang dari Persebaya Surabaya, Widodo Cahyono Putro: Gol Cepat Sulitkan Kami

"Jika pengambilalihan partai politik secara ilegal dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekedar partai politiknya."

"Partai politik adalah kepanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen yang direpresentasikan oleh para wakil rakyat."

"Karena itu mengganggu rumah tangga sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional adalah sama saja dengan mengganggu rakyat itu sendiri."

"Itulah mengapa saya katakan ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia."

"Karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat yang berusaha dirampas oleh KSP Moeldoko melalui upaya-upaya politik  juga upaya upaya hukum," kata AHY dikutip dari Kompas Tv, Rabu (24/11/2021).

Untuk itu, atas kemenagan ini, AHY menyampaikan apresiasi dan rasa hormat saya kepada seluruh pihak.

Termasuk kepada seluruh rakyat Indonesia atas semangat, perjuangan dan bantuannya melawan Moeldoko.

Baca juga: Cerita AHY Diperingati Senior soal Ambisi Moeldoko Merebut Demokrat, Akan Halalkan Segala Cara

"Untuk itu atas keputusan PTUN ini juga saya menyampaikan apresiasi dan rasa hormat saya kepada seluruh pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu atas semua doa, perhatian dan bantuannya dalam perjuangan Demokrat untuk mengokohkan pilar demokrasi di negeri ini," kata putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Kendati demikian, AHY mengetahui bahwa Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai.

Untuk itu, AHY akan berupaya keras untuk tetap mempertahankan Partai Demokrat tidak jatuh ke tangan Moeldoko.

"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara," kata AHY, Rabu (24/11/2021).

AHY meyakini, selama dia berada di jalur yang benar, Moeldoko tidak akan bisa menngantikannya menjadi pemimpin Partai Demokrat.

"Tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu."

"Selama kebenaran yang diperjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," kata AHY.

Baca juga: AHY Bersyukur Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN Jakarta, Sebut Kemenangan Rakyat Indonesia

Baca juga: Gugatannya Ditolak PTUN Jakarta, Demokrat Kubu Moeldoko: Masih Ada Langkah Hukum Lain

Hamdan Zoelva Turut Respon

Mengutip Tribunnews.com, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva turut merespon kabar diyolaknya gugatan Moeldoko oleh PTUN Jakarta.

Hamdan menyebut, setelah ditolaknya gugatan Moeldoko, Partai Demokrat akan fokus menghadapi gugatan Moeldoko selanjutnya.

Yakni mengenai tuntutan pembatalan SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

Hamdan berharap, hasil keputusan ini dapat menjadi acuan untuk menghadapi tuntutan Moeldoko Selanjutnya.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini