TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dilarang datang ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Hal tersebut terkait dengan kejadian cekcok sang ibunda dengan Anggiat Pasaribu.
Adanya hal tersebut disorot oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai hal tersebut kontraproduktif.
Dalam kasus tersebut, pemanggilan Arteria oleh polisi dibutuhkan karena berhubungan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Bahkan, saya kira semakin cepat penegak hukum memprosesnya akan menyenangkan Arteria."
"Lah, kenapa pula MKD justru menyarankan agar Arteria tak perlu memenuhi panggilan polisi? Ini saran yang kontraproduktif sih menurut saya," kata Lucius, dikutip dari Kompas.com.
Bahkan menurut Formappi, pernyataan MKD tidak relevan.
Bahkan bisa merugikan Arteria Dahlan.
Minta Maaf
Anggiat Pasaribu akhirnya meminta maaf kepada pihak Arteria Dahlan seusai kejadian cekcok mulut di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (21/11) lalu.
Diketahui keduanya sampai melapor ke pihak kepolisian, terkait Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Namun terkini, Anggiat Pasaribu telah mencabut laporan dan meminta maaf.
Rencananya, Anggiat juga akan menemui Arteria dan ibundanya pada Kamis (25/11/2021) hari ini.