News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Komisi II Pertimbangkan Usul DPD RI soal Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2022

Penulis: Reza Deni
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menanggapi soal usul DPD RI agar UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu segera direvisi dan masuk Prolegnas pada 2022.

"Keputusan DPD RI yang meminta agar dilakukan revisi UU pemilu, tentu kami perhatikan dan pertimbangkan, juga masukan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat yang telah terlebih dulu disampaikan, pasti menjadi catatan penting Komisi II," kata Luqman dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/11/2021).

Dia pun menceritakan soal UU Pemilu yang tidak direvisi. Luqman mengatakan bahwa pembahasan revisi undang-undang ini dihentikan karena ketidaksediaan pemerintah melanjutkannya.

"Karena pembentukan suatu undang-undang tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak DPR saja, tetapi juga harus bersama pemerintah, maka berdasarkan sikap Presiden tersebut, akhirnya Komisi II mengambil keputusan dan menyampaikan kepada Pimpinan DPR bahwa pembahasan revisi UU pemilu tidak dilanjutkan, pada saat itu," tambah Luqman.

Baca juga: Ketua Mappilu-PWI: Kualitas Pemilu Berdampak Kepada Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Ke Depan

Politisi PKB itu pun berharap sikap DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan revisi UU Pemilu diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah.

"Jika pada akhirnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan revisi undang-undang Pemilu, tentu DPR melalui Komisi II dengan bahagia menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur pembahasan undang-undang," katanya

"Sekali lagi, posisi komisi II DPR RI siap setiap saat membahas revisi UU Pemilu. Masalahnya, pemerintah yang tidak bersedia. Jadi, alangkah baiknya DPD RI dan berbagai elemen masyarakat yang menghendaki revisi UU Pemilu, berusaha sekuat tenaga untuk meyakinkan pihak pemerintah," tandas Luqman

Sebelumnya, Komite I DPD RI kembali mengusulkan revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022. Sebelumnya DPR RI mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Prolegnas Prioritas pada rapat DPR di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, pada 9 Maret 2021.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi pada saat memimpin rapat pleno dan rapat dengar pendapat di gedung DPD RI, pada senin (22/11). Dirinya memastikan usulan ini akan disampaikan pada Panmus dan Paripurna DPD RI pada Desember mendatang.

"DPR dan Pemerintah menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini. Dalam Rapat tersebut disepakati RUU tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah. Sehingga total rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU," jelas Fachrul Razi.

Fachrul Razi menambahkan bahwa Komite I berdasar tinjauan di daerah dan masukan dengan semua stakeholders pemilu menilai bahwa Revisi UU Pemilu harus masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Baca juga: Demokrat Dukung Pemilu Digelar 21 Februari 2024 Seperti Usulan KPU

Fachrul Razi menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan suatu pesta demokrasi terbesar di Indonesia di mana selain pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden juga dilaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Oleh karena itu UU Pemilu banyak kelemahan dan harus di revisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

"Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi Pemilu di Indonesia," ujar Fachrul Razi.

Hal ini menjadi harapan Senator Fachrul Razi yang menurutnya, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan untuk membahas segera adalah semakin dekat waktu penyelenggaraan pemilu 2024. Berbagai elemen yang ikut terlibat langsung khususnya KPU dan Bawaslu tentu harus mempersiapkan sedari awal perencanaanya termasuk anggaran serta SDM nya.

"Penggunaan teknologi informasi yang masif perlu segera diwujudkan, dengan revisi diharapkan dapat diakomodasi apalagi kita memasuki era digital dan sedang menghadapi pandemi yg mengurangi bertatap muka," tegasnya.

Selain itu, adanya revisi akan mengurangi regulasi yang masih multitafsir, mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan pengawasan, penguatan kelembagaan penyelenggara dan mendorong penyelesaian sengketa dan proses yang sama, dan mendorong perbaikan mekanisme dan pencalonan, termasuk presidential threshold.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini