News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Polisi Pastikan Tak ada Penyekatan Selama Libur Nataru, Disesuaikan dengan Kondisi di Wilayah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pada masa liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, sebagian besar wilayah di Indonesia.

Merespons adanya aturan tersebut, Polri menyiapkan pola operasi pengamanan untuk menanggulangi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), namun tidak menerapkan penyekatan wilayah.

"Pola yang dilakukan nanti sedang disiapkan oleh staf operasi di SOP. Namun kita tidak melakukan penyekatan tapi mengoptimalkan pengamanan dalam rangka pengamanan nataru," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut kata Ramadhan, nantinya terkait pola pengamanan kamtibmas tersebut penerapannya akan menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan di daerah.

"Menyesuaikan situasi di masing masing, pola pola pengamanannya mengacu situasi daerah ya," tuturnya.

"Kita liat nanti bagaimana setelah surat perintah keluar nanti kita menyesuaikan. Tapi terkait penyekatan kita tidak melakulan penyekatan," tambahnya.

Meski tak melakukan penyekatan termasuk di Jakarta, namun Ramadhan memastikan untuk pengamanan di wilayah akan dilakukan secara optimal.

Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

"Secara keseluruhan dalam operasi ini kita tidak melakukan penyekatan tapi mengoptimalkan pengamanan," ucapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan saat ini Polri tengah melakukan pemetaan secara internal terhadap masing-masing wilayah untuk keperluan pengamanan sekaligus mengantispasi lonjakan masyarakat di beberapa wilayah.

Kendati begitu, Ramadhan belum bisa menjelaskan secara detail terkait mekanisme dari pemetaan yang dimaksud, terpenting kata dia, saat ini seluruh nya masih dalam pembahasan.

"Peta situasi pasti ada, pemetaaan pasti kita punya datanya," tukas Ramadhan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. 

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir. 

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Natal dan Tahun Baru

Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. 

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir. 

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. 

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. 

Seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini