Laporan wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak punya pilihan kecuali harus bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja setelah MK membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).
Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi Putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Jika dalam dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen. MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berkaku kembali. Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Dalam putusan tersebut, MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada.
MK juga melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
Mantan Menkumham dan Mensesneg tersebut menilai Putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang usianya hanya kurang dari tiga tahun lagi.
Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja.
Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Begini Respons DPR dan Menko Airlangga
"Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti. Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," ucapnya.
Pemerintah, menurut Yusril dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut.
Pertama memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam
merevisi UU Cipta Kerja.
Kedua, Pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi, dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai daerah.
Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah.
Baca juga: DPR Akan Pelajari Putusan MK Menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Menurutnya, Indonesia mempunyai UU Nomor 12 Tahun 2011 tengang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.