News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR: RUU TPKS Untuk Melindungi Korban Dalam Mencari Keadilan Hukum

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan RUU tersebut penting untuk menjadi payung hukum yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, UU KDRT, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang/Traficking, UU Pornografi, dan sebagainya.

Sebab, banyak korban TPKS ketika melapor kepada polisi malah menjadi tersangka.

Seperti Baiq Nuril di NTB dan lain-lain.

"Jadi, RUU TPKS ini dibutuhkan dalam dua ranah, yaitu ranah bagi korban bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, dan kedua bagaimana aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa khususnya memiliki legal standing dalam menindak pelaku TPKS," kata Willy Aditya dalam diskusi bertajuk Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Menurut Willy, selama ini Polisi dan Jaksa bekerja berdasarkan hukum positif, sehingga kalau tak ada dasar hukumnya mereka tidak bisa bekerja. Karenanya RUU TPKS ini dibutuhkan.

Baca juga: RUU TPKS, Kepedulian DPR Dengar dan Respons Publik soal Isu Kekerasan Seksual

Apalagi korban itu seperti sebuah fenomena gunung es, tidak banyak yang bisa speak up, melapor karena secara sosiologis bicara seks itu masih dianggap hal yang tabu, saru dan bahkan aib.

"Korban kekerasan seksual itu ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpuk batu dan disorakin. Seolah tak ada tempat bagi korban untuk mencari keadilan. Makanya, RUU TPKS ini bersinggungan dengan kebebasan seksual, penyimpangan seksual, dan kekerasan seksual," kata Willy.

Karena itu, lanjut Willy, khusus untuk RUU ini hanya fokus pada kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik.

Sementara seks itu merupakan ruang privat, pribadi dan hanya kebetulan obyeknya kekerasan seksual.

"Jadi, RUU ini tinggal political will saja untuk dibawa ke paripurna DPR untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI," jelas Willy.

Baca juga: Ketua Panja: RUU TPKS untuk Melindungi Korban dalam Mencari Keadilan Hukum

Draft RUU TPKS sudah disepakati DPR pada 17 November 2021.

Ada enam poin krusial yang sudah disepakati, di antaranya mengenai judul menjadi RUU TPKS yang disetujui 5 fraksi, 3 fraksi menolak, dan 1 fraksi abstain.

"Kita harapkan pada masa sidang ini sebelum 15 Desember bisa disetujui," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini